Halaman
l
Setiati Widihastuti
l
Fajar Rahayuningsih
l
Setiati Widihastuti
l
Fajar Rahayuningsih Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas IV
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan
SD/MI Kelas
IV
i
ii
Hak Cipta pada Departeman Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-Undang
Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SD Kelas IV
untuk SD Kelas IV
Penulis : Setiati Widihastuti
Fajar Rahayuningsih
Desain Sampul : Aji Galarso Andoko
Ilustrasi : Indradi
Layout : H. Zaki N.R., Sriyanto
Kontrol Kualitas : Zuhri M. Thoha
Ukuran Buku : 17,6 x 25 cm
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen
Pendidikan Nasional Tahun 2008
Diperbanyak oleh ...
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan
Nasional dari Penerbit Pustaka Insan Madani.
372.8
Set Setiati Widihastuti
p
Pendidikan Kewarganegaraan : SD/MI Kelas IV / Penulis
Setiati Widihastuti,
Fajar Rahayuningsih ; Ilustrasi Indradi. -- Jakarta :
Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vii, 106 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliogra
fi
: hlm.
106
ISBN: 978-979-068-082-1 ( no. jilid lengkap )
978-979-068-090-6
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran
2. Rahayuningsih, Fajar
3. Indradi 4. Judul
iii
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan
Nasional, pada tahun 2008, telah membeli hak cipta buku teks
pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada
masyarakat melalui situs internet (website) Jaringan Pendidikan
Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran
yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses
pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
69 Tahun 2008 tanggal 7 November 2008.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan
hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional
untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh
Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya
kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (down
load), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh
masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial
harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih
mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun
sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan
sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.
Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah
buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu
ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami
harapkan.
Jakarta, Februari 2009
Kepala Pusat Perbukuan
Kata Sambutan
iv
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas
limpahan kasih sayang-Nya, kita hidup di negara yang damai dan
sejahtera. Kita hidup rukun di Negara Kesatuan Republik Indonesia
tercinta.
Apa kabar, teman-teman? Jumpa kembali dengan buku
Hiduplah
Indonesia Raya
yang dijamin tetap menyenangkan. Buku ini akan
sangat membantu kalian belajar Pendidikan Kewarganegaraan.
Di buku ini, kita akan belajar tentang pelbagai bentuk peme-
rintahan. Kita mulai dari pemerintahan desa hingga pemerintahan
pusat. Dengan mempelajari bentuk-bentuk pemerintahan, kalian
akan mengenal banyak hal tentang pemerintahan di Indonesia.
Salah satu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah supaya
kalian menjadi warga negara yang baik. Untuk menjadi warga negara
yang baik, kalian perlu paham pemerintahan. Bentuk pemerintahan
yang akan kita pelajari meliputi pemerintahan pusat sampai desa.
Usai belajar tentang pemerintahan Indonesia, kita belajar tentang
dunia secara umum. Tahukah kalian bagaimana keadaan dunia secara
umum? Jika belum, kalian akan segera mengetahuinya. Karena
dalam buku ini, kita akan belajar bersama tentang globalisasi.
Selamat teman, kalian telah memakai buku Hiduplah Indonesia
Raya. Buku ini akan sangat membantu kalian belajar Pendidikan
Kewarganegaraan.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
mewujudkan buku ini. Semoga kita menjadi warga negara yang baik
setelah mempelajari buku ini.
Selamat memakai buku
Hiduplah Indonesia Raya
dan selamat
belajar.
Penerbit
Kata Pengantar
v
Pendahuluan
Sebelum memulai belajar,
perhatikan bagian-bagian
dalam buku ini. Kalian
harus mengetahuinya su-
paya memahami isi buku
ini dengan baik.
Bagi yang tidak ingin ketinggalan
informasi, bagian ini tidak boleh
terlewat. Sebabnya, bagian ini
menampilkan informasi penting
seputar materi. Membaca bagian
ini akan menambah wawasan dan
pengetahuan kalian
lho
.
Namanya saja kuis, pasti menarik
dan
bikin
ketagihan. Di sela-sela
pembelajaran, kalian akan diminta
menjawab pertanyaan-pertanyaan
singkat. Bagi yang bisa menjawab
akan mendapatkan hadiah.
Belajar menyenangkan tentu
impian kalian semua. Nah, bagian
ini akan memandu kalian dalam
pembelajaran yang mengasyikkan.
Kalian bisa berdiskusi, bernyanyi,
bercerita, bermain peran,
membaca puisi, menulis karangan,
dan sebagainya. Dijamin,
suasana belajar kalian tidak akan
membosankan.
Bagian ini memuat penjelasan
istilah-istilah yang sulit. Dengan
adanya penjelasan ini, kalian pasti
akan lebih mudah memahami
pembahasan yang ada.
Kuis
Kuis
Kegiatan
Tahukah
Tahukah
Kalian
?
Istilah
Penting
Hai, teman-teman. Buku ini akan menemani kalian belajar. Pelajari buku
ini baik-baik, ya. Tujuannya supaya kalian menjadi warga negara yang baik.
Selain itu, supaya kalian menjadi anak yang sopan, santun, taat peraturan,
melakukan tindakan terpuji, dan menghindari perilaku tercela.
vi
Di setiap bab, kalian mendapatkan
penjelasan yang panjang lebar.
Kalian tentu harus mengingat dan
mencatat hal-hal penting yang
menjadi inti pelajaran. Nah, inti
pelajaran itulah yang akan kalian
dapatkan jika membaca bagian ini.
Belajar tak cukup hanya membaca.
Tanpa mempraktikkannya, ilmu yang
kalian dapatkan akan mudah hilang dan
terlupakan. Namun, jangan khawatir.
Bagian ini akan menyediakan tugas-tugas
yang menarik. Dengan tugas ini, tidak
saja ilmu yang kalian dapatkan, tapi juga
pengalaman yang luar biasa. Wow!
Di bagian ini, kalian bisa menunjukkan
kemampuan yang kalian miliki. Selain
untuk menguji kemampuan, bagian ini
juga bertujuan mengingatkan kalian
akan materi yang sudah kita pelajari
bersama.
Pikiran akan menimbulkan tindakan.
Tindakan akan menunjukkan
kebiasaan. Kebiasaanlah yang akan
menunjukkan perangai dan watak.
Nah, sudahkah kalian membiasakan
diri melakukan hal-hal yang
baik? Bagian ini akan membantu
mengasah kebiasaan baik kalian.
Bagian inilah yang paling
menantang. Kalian akan menemui
tebak-tebakan yang akan menguji
pemahaman kalian di bab tersebut.
Selamat menebak!
Tugas
Tugas
Pembiasaan
Pembiasaan
Rangkuman
Rangkuman
Uji Kompetensi
Uji Kompetensi
Teka-Teki
Teka-Teki
Teman-teman, setiap bab buku ini disusun berhubungan dengan
pelajaran lain. Misalnya pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan
Sosial, dan Bahasa Indonesia. Akhirnya, selamat mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan.
Penulis
vii
Daftar Isi Buku
104
73
51
47
23
1
iv
iii
Kata
Sambutan
Kata Pengantar
Pendahuluan
Daftar
Isi
Bab 1
Pemerintahan Desa
dan Kecamatan
Bab 2
Pemerintahan Kabupaten,
Kota, dan Provinsi
Latihan Ulangan Semester Gasal
Bab 3
Pemerintahan Pusat
Bab 4
Menghadapi Globalisasi
Latihan Ulangan Kenaikan Kelas
Glosarium
Daftar Pustaka
97
106
vi
vii
Desa dan Kecamatan
Desa dan Kecamatan
3
A.
Pemerintahan Desa
Apa yang dimaksud dengan
peme
rintahan desa? Untuk dapat
menjawab pertanyaan ini, kalian
perlu memahami lebih dahulu istilah
peme
rintahan dan desa.
Pemerintahan artinya penye
leng
-
garaan urusan negara. Adapun
desa
adalah kesatuan masy
arakat
dengan
batasan wilayah tertentu. M
asyarakat
tersebut memiliki wewenang untuk
mengatur urusannya sendiri. Jadi,
pemerintahan desa dapat diartikan
sebagai penyelenggaraan urusan
pemerintahan di desa.
Pemerintahan desa termasuk salah
satu perangkat pemerintahan daerah.
Pemerintah desa mendapat limpahan
tugas dari pemerintah daerah. Meski
demikian, tidak semua tugas
pemerintah daerah dilimpahkan
kepada pemerintah desa. Sebagian
tugas pemerintah daerah dilimpah-
kan di kecamatan.
Pemerintahan desa dipimpin
oleh seorang kepala desa. Kepala
desa dipilih oleh rakyat desa
setempat. Seorang kepala desa
menjabat selama enam (6) tahun.
Desa adalah perangkat
pemerintahan daerah terendah.
Wilayah di atas pemerintahan desa
adalah kecamatan. Kecamatan juga
termasuk perangkat pemerintah
daerah.
Penyelenggaraan peme
rintahan juga melibatkan warga masyarakat.
Kegiatan Posyandu diselenggarakan oleh ibu-ibu PKK (Pembinaan
Kesejahte
raan Keluarga).
PKK adalah contoh lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan
merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di
desa. Untuk lebih
jelasnya, pelajarilah bab ini baik-baik.
Desa Menurut UU Nomor 32
Menurut UU Nomor 32
Tahun 2004, Desa atau yang
Tahun 2004, Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah
disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang
kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang
memiliki bata
s-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul
setempat, berdasarka
n asal-usul
dan adat istiadat setempat
dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam
yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara
sistem Pemerintahan Negara
Ke satuan Republik Indonesia.
Ke satuan Republik Indonesia.
BPD
BPD singkatan dari Badan
Permusyawaratan Desa.
I s t i l a h
Istilah
Penting
Gambar 1.2
Pemerintahan desa dipusatkan di kantor
kepala desa.
Dok. PIM
Desa dan Kecamatan
Desa dan Kecamatan
5
Dalam menjalankan tugasnya,
kepala desa menyampaikan laporan
kepada Badan Permusyawaratan
Desa. Setiap tahun, kepala desa
juga menyampaikan laporan
kepada bupati. Sebab, bupatilah
yang berwenang mengangkat
dan memberhentikan kepala
desa.
Kepala desa mempunyai tu-
gas menyelenggarakan urusan
pemerin
tahan, pembangun
an, dan kemasyarakatan. Karena tugasnya
tersebut, kepala desa memiliki wewenang.
a) Menyusun dan mengajukan rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa (RAPB Desa) kepada BPD.
b) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
c) Mengajukan rancangan pera turan desa.
d) Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD.
e) Membina kehidupan mas
yara-
kat desa.
2. Perangkat Desa
Dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa, kepala desa
dibantu oleh perangkat desa.
Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Perangkat desa lainnya adalah sekretariat desa, pelaksana teknis,
serta unsur kewilayahan. Bagi kepala desa, perangkat desa seperti
menteri bagi presiden. Perangkat desa membantu tugas-tugas kepala
desa untuk melayani warga desa. Perangkat desa berasal dari warga
desa setempat. Mereka diangkat oleh kepala desa. Namun, ada juga
perangkat desa yang ditunjuk oleh
pemerintah. Di beberapa tempat, ada
pula perangkat desa yang dipilih oleh
warga desa. Perhatikan perangkat-
perangkat desa dan tugas-tugasnya
berikut ini.
• Siapakah nama kepala desa
• Siapakah nama kepala desa
di tempat tinggal kalian?
di tempat tinggal kalian?
• Bagaimana ia terpilih menjadi kepala
• Bagaimana ia terpilih menjadi kepala
desa?
Kuis
Kuis
Gambar 1.3
Warga desa memilih kepala desa secara langsung.
Perangkat
Perangkat
kelengkapan. Perangkat
kelengkapan. Perangkat
desa artinya kelengkapan pemerin-
desa artinya kelengkapan pemerin-
tah desa.
tah desa.
I s t i l a h
Istilah
Penting
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
6
a) Sekretaris Desa
Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa menempati posisi
yang sangat penting. Sekretaris desa membantu kepala desa dalam
menjalankan pemerintahan desa. Tugas utama sekretaris desa adalah
mengurusi administrasi desa. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris
desa dibantu oleh unsur pelayanan lain. Unsur pelayanan ini sering
disebut sebagai sekretariat desa.
b) Sekretariat Desa
Sekretariat desa ber-
tugas melayani warga desa
dalam berbagai urusan.
Paling banyak ada enam
urusan yang ditangani oleh
sekretariat desa. Masing-
masing urusan dipimpin
oleh seorang kepala urus-
an. Kepala urusan inilah
yang disebut dengan
perangkat desa.
Pera
ngkat desa selain
sekretaris desa yang dimaksud adalah kepala urusan pemerintahan,
pembangunan, kesejahteraan rakyat dan keagamaan, umum,
perekonomian, dan ke
uangan. Di antara tugas-tugas mereka adalah
sebagai berikut.
1)
Bersama-sama kepala desa dan sekretaris desa menjalankan
pemerintahan desa.
2)
Merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa dan
kemasyarakatan.
3)
Melayani masyarakat di setiap bidang.
c) Unsur Kewilayahan
Unsur kewilayahan berfungsi membantu kepala desa dalam bidang
pemerintahan. Bidang tugas unsur kewilayahan ini diatur oleh kepala
desa. Di setiap daerah, unsur kewilayahan mempunyai nama yang
berbeda.
Di daerah pedesaan, unsur kewilayahan diwujudkan dalam bentuk
dusun. Dusun terbentuk dari kumpulan beberapa Rukun Warga (RW)
Gambar 1.4
Kepala desa menggelar rapat dengan para perangkat desa.
Dok. PIM
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
8
Gambar 1.5
Kepala desa membahas peraturan desa dengan BPD.
Tugas BPD adalah mengawasi jalannya peme
rintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. BPD mewakili
warga desa untuk meng
awasi pemerintah
desa dalam menjalankan tugasnya.
Selain mengawasi,
BPD juga
mengusulkan segala kebutuh
an
dan keinginan warga desa
kepada kepala desa.
Dalam menjalankan
tugasnya, BPD
berwenang melakukan
hal-hal berikut.
1. Mengusulkan
pengangkatan dan
pemberhentian
kepala desa.
2. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
3. Mengawasi pelaksanaan peratur
an desa.
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun tata tertib BPD.
c. Lembaga Kemasyarakatan
Selain pemerintah desa dan BPD, ada satu lagi lembaga yang juga
berperan penting dalam penyeleng garaan pemerintahan desa. Lembaga
tersebut adalah lembaga kemasyarakatan. Lembaga non-pemerintah
ini dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Di
antara lembaga ini adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
Karang Taruna, dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai pendukung peme
-
rintah desa. Tugasnya adalah membantu pemerintah desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan desa. Adapun kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga ini sebagai berikut.
1. Berpartisipasi dalam menyusun rencana pembangunan desa.
2. Berpartisipasi dalam memanfaatkan, memelihara, dan mengem-
bangkan pembangunan desa.
3. Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat.
4. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.
5. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
14
2. Susunan Kelembagaan Kecamatan
Dari uraian di depan, tentunya kalian sudah memahami susunan
k
elembagaan kecamatan. Ya, susunan k
elembagaan kecamatan tidak
sama dengan desa. Di kecamatan tidak ada badan perwakilan dan
lembaga kemasyarakatan. Susunan kelembagaan kecamatan hanya
terdiri atas camat, sekretaris, seksi-seksi, dan jabatan fungsional.
Secara terperinci, susunan kelembagaan kecamatan terdiri atas:
a. camat,
b. sekretariat kecamatan,
c. seksi pemerintahan,
d. seksi ketenteraman dan ketertiban umum,
e. seksi lain, sesuai kebutuhan daerah setempat,
f. kelompok jabatan fungsional.
Jika digambar, susunan kelembagaan kecamatan sebagai berikut.
Contoh Susunan Kelembagaan Kecamatan
Kelompok Jabatan
Fungsional
Camat
Sekretaris
Kecamatan
Sekretariat
Kecamatan
Kepala Desa/
Lurah
Seksi-seksi
Diolah dari berbagai sumber.
Desa dan Kecamatan
Desa dan Kecamatan
15
Kalian sudah mengetahui susunan kelembagaan kecamatan. Nah, sekarang cobalah
Kalian sudah mengetahui susunan kelembagaan kecamatan. Nah, sekarang cobalah
kalian gambar kembali bagan tersebut. Bentuklah dengan indah. Tanyakan kepada
kalian gambar kembali bagan tersebut. Bentuklah dengan indah. Tanyakan kepada
guru kalian tentang nama-nama pejabat kecamatan. Selanjutnya, isilah jabatan-
guru kalian tentang nama-nama pejabat kecamatan. Selanjutnya, isilah jabatan-
jabatan yang ada dengan nama pejabat kecamatan di daerah kalian. Buatlah
jabatan yang ada dengan nama pejabat kecamatan di daerah kalian. Buatlah
seperti contoh di bawah ini. Kalau perlu, berilah warna pada bagan yang kalian buat
seperti contoh di bawah ini. Kalau perlu, berilah warna pada bagan yang kalian buat
itu agar menarik. Setelah selesai, tempelkan hasil kerja kalian di dinding kelas.
itu agar menarik. Setelah selesai, tempelkan hasil kerja kalian di dinding kelas.
Contoh bagan:
Contoh bagan:
Susunan Kelembagaan
Kecamatan ...
Kegiatan
Kegiatan
Camat
...
Sekretaris Kecamatan
...
Sekretariat Kecamatan
...
Kelompok Jabatan
Fungsional
...
Kepala Desa/Lurah
...
Seksi-seksi
...
Desa dan Kecamatan
Desa dan Kecamatan
19
3. Dalam menjalankan tugas, kepala desa dibantu oleh . . . .
a. BPD
b. perangkat desa
c. warga desa
d. camat
4. Perhatikan bagan susunan kelembagaan Pemerintahan Desa beri-
kut.
Kotak bernomor
1
ditempati oleh
. . . .
a. BPD
b. perangkat desa
c. kepala desa
d. sekretaris desa
5. Lembaga yang bertugas mengawasi kerja kepala desa adalah . . . .
a. sekretaris desa
b. lembaga kemasyarakatan
c. perangkat desa
d. BPD
6. Di tingkat dusun, tugas pemerintahan kepala desa dibantu oleh . . . .
a. BPD
b. ketua RT
c. kepala dusun
d. warga dusun
Pemerintahan Desa
1
2
3
4
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
20
7. Mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa adalah salah satu
tugas . . . .
a. BPD
b. camat
c. perangkat desa
d. lembaga kemasyarakatan
8. Camat adalah orang yang memimpin . . . .
a. desa
b. kelurahan
c. kecamatan
d. kabupaten
9. Pemilihan camat dilakukan oleh . . . .
a. camat sebelumnya
b. warga kecamatan
c. para kepala desa
d. bupati/wali kota
10. Dalam bekerja, camat bertanggung jawab kepada . . . .
a. Badan Permusyawaratan Kecamatan
b. para kepala desa
c. Menteri Dalam Negeri
d. bupati/wali kota
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar.
1. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan . . . .
2.
P
emerintahan kelur
ahan dipimpin oleh seorang . . . .
3. Perangkat desa yang mengurusi administrasi pemerintahan desa
adalah . . . .
4. PKK termasuk salah satu contoh lembaga . . . .
5. Selain pemerintah desa, lembaga penyelenggara pemerintahan
desa adalah . . . .
6. Salah satu wewenang BPD adalah mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian . . . .
7. Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai . . . pemerintah desa.
8. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan peme-
rintahan, pembangunan, dan . . . .
9. Pemerintahan di wilayah kecamatan diselenggarakan oleh . . . .
10. Pada kecamatan tidak terdapat badan . . . .
Desa dan Kecamatan
Desa dan Kecamatan
21
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.
1. Siapakah yang memilih kepala desa? Bagaimana kepala desa dipilih?
2.
Sebutkan lembaga-lembaga penyelenggar
a pemerintahan desa.
3. Apa yang kamu ketahui tentang BPD? Jelaskan.
4. Sebutkan tiga wewenang kepala desa.
5. Jelaskan tugas kepala desa.
6. Gambarkan susunan kelembagaan pemerintahan desa.
7. Sebutkan lembaga penyelenggara kecamatan.
8. Sebutkan dua macam seksi di kecamatan.
9. Siapakah yang memilih camat? Bagaimana seorang camat dipilih?
10. Gambarkan susunan kelembagaan pemerintahan kecamatan.
D. Berilah tanda cek (
√
) sesuai dengan pernyataan yang ada.
No.
Pernyataan
Sikap
STS
1.
Pemerintahan desa diselenggarakan oleh kepala desa.
2.
Keberadaan BPD adalah untuk mengurangi kewenangan
kepala desa.
3.
Lembaga Kemasyarakatan menjadi pendukung pemerin-
tah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan.
4.
Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil.
5.
Masa jabatan kepala desa adalah lima tahun.
6.
Kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung yang jujur.
7.
Camat berhak menunjuk dan mengangkat lurah.
8.
BPD tidak berhak mengawasi, apalagi menegur kepala
desa.
9.
Pemerintah tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan
tanpa dukungan warga masyarakat.
Keterangan:
S : Setuju
TS : Tidak Setuju