Gambar Sampul PPKN · Bab 1 Pemerintahan Desa dan Kecamatan
PPKN · Bab 1 Pemerintahan Desa dan Kecamatan
SetiatiW

22/08/2021 12:11:19

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

l

Setiati Widihastuti

l

Fajar Rahayuningsih

l

Setiati Widihastuti

l

Fajar Rahayuningsih Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas IV

Pendidikan

Kewarganegaraan

Pendidikan

Kewarganegaraan

SD/MI Kelas

IV

i

ii

Hak Cipta pada Departeman Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-Undang

Pendidikan Kewarganegaraan

untuk SD Kelas IV

untuk SD Kelas IV

Penulis : Setiati Widihastuti

Fajar Rahayuningsih

Desain Sampul : Aji Galarso Andoko

Ilustrasi : Indradi

Layout : H. Zaki N.R., Sriyanto

Kontrol Kualitas : Zuhri M. Thoha

Ukuran Buku : 17,6 x 25 cm

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen

Pendidikan Nasional Tahun 2008

Diperbanyak oleh ...

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan

Nasional dari Penerbit Pustaka Insan Madani.

372.8

Set Setiati Widihastuti

p

Pendidikan Kewarganegaraan : SD/MI Kelas IV / Penulis

Setiati Widihastuti,

Fajar Rahayuningsih ; Ilustrasi Indradi. -- Jakarta :

Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vii, 106 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Bibliogra

fi

: hlm.

106

ISBN: 978-979-068-082-1 ( no. jilid lengkap )

978-979-068-090-6

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran

2. Rahayuningsih, Fajar

3. Indradi 4. Judul

iii

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat

dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan

Nasional, pada tahun 2008, telah membeli hak cipta buku teks

pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada

masyarakat melalui situs internet (website) Jaringan Pendidikan

Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional

Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran

yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses

pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor

69 Tahun 2008 tanggal 7 November 2008.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya

kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan

hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional

untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh

Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya

kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (down

load), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh

masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial

harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh

Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih

mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun

sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan

sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.

Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah

buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu

ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami

harapkan.

Jakarta, Februari 2009

Kepala Pusat Perbukuan

Kata Sambutan

iv

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas

limpahan kasih sayang-Nya, kita hidup di negara yang damai dan

sejahtera. Kita hidup rukun di Negara Kesatuan Republik Indonesia

tercinta.

Apa kabar, teman-teman? Jumpa kembali dengan buku

Hiduplah

Indonesia Raya

yang dijamin tetap menyenangkan. Buku ini akan

sangat membantu kalian belajar Pendidikan Kewarganegaraan.

Di buku ini, kita akan belajar tentang pelbagai bentuk peme-

rintahan. Kita mulai dari pemerintahan desa hingga pemerintahan

pusat. Dengan mempelajari bentuk-bentuk pemerintahan, kalian

akan mengenal banyak hal tentang pemerintahan di Indonesia.

Salah satu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah supaya

kalian menjadi warga negara yang baik. Untuk menjadi warga negara

yang baik, kalian perlu paham pemerintahan. Bentuk pemerintahan

yang akan kita pelajari meliputi pemerintahan pusat sampai desa.

Usai belajar tentang pemerintahan Indonesia, kita belajar tentang

dunia secara umum. Tahukah kalian bagaimana keadaan dunia secara

umum? Jika belum, kalian akan segera mengetahuinya. Karena

dalam buku ini, kita akan belajar bersama tentang globalisasi.

Selamat teman, kalian telah memakai buku Hiduplah Indonesia

Raya. Buku ini akan sangat membantu kalian belajar Pendidikan

Kewarganegaraan.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu

mewujudkan buku ini. Semoga kita menjadi warga negara yang baik

setelah mempelajari buku ini.

Selamat memakai buku

Hiduplah Indonesia Raya

dan selamat

belajar.

Penerbit

Kata Pengantar

v

Pendahuluan

Sebelum memulai belajar,

perhatikan bagian-bagian

dalam buku ini. Kalian

harus mengetahuinya su-

paya memahami isi buku

ini dengan baik.

Bagi yang tidak ingin ketinggalan

informasi, bagian ini tidak boleh

terlewat. Sebabnya, bagian ini

menampilkan informasi penting

seputar materi. Membaca bagian

ini akan menambah wawasan dan

pengetahuan kalian

lho

.

Namanya saja kuis, pasti menarik

dan

bikin

ketagihan. Di sela-sela

pembelajaran, kalian akan diminta

menjawab pertanyaan-pertanyaan

singkat. Bagi yang bisa menjawab

akan mendapatkan hadiah.

Belajar menyenangkan tentu

impian kalian semua. Nah, bagian

ini akan memandu kalian dalam

pembelajaran yang mengasyikkan.

Kalian bisa berdiskusi, bernyanyi,

bercerita, bermain peran,

membaca puisi, menulis karangan,

dan sebagainya. Dijamin,

suasana belajar kalian tidak akan

membosankan.

Bagian ini memuat penjelasan

istilah-istilah yang sulit. Dengan

adanya penjelasan ini, kalian pasti

akan lebih mudah memahami

pembahasan yang ada.

Kuis

Kuis

Kegiatan

Tahukah

Tahukah

Kalian

?

Istilah

Penting

Hai, teman-teman. Buku ini akan menemani kalian belajar. Pelajari buku

ini baik-baik, ya. Tujuannya supaya kalian menjadi warga negara yang baik.

Selain itu, supaya kalian menjadi anak yang sopan, santun, taat peraturan,

melakukan tindakan terpuji, dan menghindari perilaku tercela.

vi

Di setiap bab, kalian mendapatkan

penjelasan yang panjang lebar.

Kalian tentu harus mengingat dan

mencatat hal-hal penting yang

menjadi inti pelajaran. Nah, inti

pelajaran itulah yang akan kalian

dapatkan jika membaca bagian ini.

Belajar tak cukup hanya membaca.

Tanpa mempraktikkannya, ilmu yang

kalian dapatkan akan mudah hilang dan

terlupakan. Namun, jangan khawatir.

Bagian ini akan menyediakan tugas-tugas

yang menarik. Dengan tugas ini, tidak

saja ilmu yang kalian dapatkan, tapi juga

pengalaman yang luar biasa. Wow!

Di bagian ini, kalian bisa menunjukkan

kemampuan yang kalian miliki. Selain

untuk menguji kemampuan, bagian ini

juga bertujuan mengingatkan kalian

akan materi yang sudah kita pelajari

bersama.

Pikiran akan menimbulkan tindakan.

Tindakan akan menunjukkan

kebiasaan. Kebiasaanlah yang akan

menunjukkan perangai dan watak.

Nah, sudahkah kalian membiasakan

diri melakukan hal-hal yang

baik? Bagian ini akan membantu

mengasah kebiasaan baik kalian.

Bagian inilah yang paling

menantang. Kalian akan menemui

tebak-tebakan yang akan menguji

pemahaman kalian di bab tersebut.

Selamat menebak!

Tugas

Tugas

Pembiasaan

Pembiasaan

Rangkuman

Rangkuman

Uji Kompetensi

Uji Kompetensi

Teka-Teki

Teka-Teki

Teman-teman, setiap bab buku ini disusun berhubungan dengan

pelajaran lain. Misalnya pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan

Sosial, dan Bahasa Indonesia. Akhirnya, selamat mempelajari Pendidikan

Kewarganegaraan.

Penulis

vii

Daftar Isi Buku

104

73

51

47

23

1

iv

iii

Kata

Sambutan

Kata Pengantar

Pendahuluan

Daftar

Isi

Bab 1

Pemerintahan Desa

dan Kecamatan

Bab 2

Pemerintahan Kabupaten,

Kota, dan Provinsi

Latihan Ulangan Semester Gasal

Bab 3

Pemerintahan Pusat

Bab 4

Menghadapi Globalisasi

Latihan Ulangan Kenaikan Kelas

Glosarium

Daftar Pustaka

97

106

vi

vii

Desa dan Kecamatan

Desa dan Kecamatan

3

A.

Pemerintahan Desa

Apa yang dimaksud dengan

peme

rintahan desa? Untuk dapat

menjawab pertanyaan ini, kalian

perlu memahami lebih dahulu istilah

peme

rintahan dan desa.

Pemerintahan artinya penye

leng

-

garaan urusan negara. Adapun

desa

adalah kesatuan masy

arakat

dengan

batasan wilayah tertentu. M

asyarakat

tersebut memiliki wewenang untuk

mengatur urusannya sendiri. Jadi,

pemerintahan desa dapat diartikan

sebagai penyelenggaraan urusan

pemerintahan di desa.

Pemerintahan desa termasuk salah

satu perangkat pemerintahan daerah.

Pemerintah desa mendapat limpahan

tugas dari pemerintah daerah. Meski

demikian, tidak semua tugas

pemerintah daerah dilimpahkan

kepada pemerintah desa. Sebagian

tugas pemerintah daerah dilimpah-

kan di kecamatan.

Pemerintahan desa dipimpin

oleh seorang kepala desa. Kepala

desa dipilih oleh rakyat desa

setempat. Seorang kepala desa

menjabat selama enam (6) tahun.

Desa adalah perangkat

pemerintahan daerah terendah.

Wilayah di atas pemerintahan desa

adalah kecamatan. Kecamatan juga

termasuk perangkat pemerintah

daerah.

Penyelenggaraan peme

rintahan juga melibatkan warga masyarakat.

Kegiatan Posyandu diselenggarakan oleh ibu-ibu PKK (Pembinaan

Kesejahte

raan Keluarga).

PKK adalah contoh lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan

merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di

desa. Untuk lebih

jelasnya, pelajarilah bab ini baik-baik.

Desa Menurut UU Nomor 32

Menurut UU Nomor 32

Tahun 2004, Desa atau yang

Tahun 2004, Desa atau yang

disebut dengan nama lain adalah

disebut dengan nama lain adalah

kesatuan masyarakat hukum yang

kesatuan masyarakat hukum yang

memiliki batas-batas wilayah yang

memiliki bata

s-batas wilayah yang

berwenang untuk mengatur dan

mengurus kepentingan masyarakat

mengurus kepentingan masyarakat

setempat, berdasarkan asal-usul

setempat, berdasarka

n asal-usul

dan adat istiadat setempat

dan adat istiadat setempat

yang diakui dan dihormati dalam

yang diakui dan dihormati dalam

sistem Pemerintahan Negara

sistem Pemerintahan Negara

Ke satuan Republik Indonesia.

Ke satuan Republik Indonesia.

BPD

BPD singkatan dari Badan

Permusyawaratan Desa.

I s t i l a h

Istilah

Penting

Gambar 1.2

Pemerintahan desa dipusatkan di kantor

kepala desa.

Dok. PIM

Desa dan Kecamatan

Desa dan Kecamatan

5

Dalam menjalankan tugasnya,

kepala desa menyampaikan laporan

kepada Badan Permusyawaratan

Desa. Setiap tahun, kepala desa

juga menyampaikan laporan

kepada bupati. Sebab, bupatilah

yang berwenang mengangkat

dan memberhentikan kepala

desa.

Kepala desa mempunyai tu-

gas menyelenggarakan urusan

pemerin

tahan, pembangun

an, dan kemasyarakatan. Karena tugasnya

tersebut, kepala desa memiliki wewenang.

a) Menyusun dan mengajukan rencana anggaran pendapatan dan

belanja desa (RAPB Desa) kepada BPD.

b) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

c) Mengajukan rancangan pera turan desa.

d) Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat

persetujuan bersama BPD.

e) Membina kehidupan mas

yara-

kat desa.

2. Perangkat Desa

Dalam menyelenggarakan

pemerintahan desa, kepala desa

dibantu oleh perangkat desa.

Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Perangkat desa lainnya adalah sekretariat desa, pelaksana teknis,

serta unsur kewilayahan. Bagi kepala desa, perangkat desa seperti

menteri bagi presiden. Perangkat desa membantu tugas-tugas kepala

desa untuk melayani warga desa. Perangkat desa berasal dari warga

desa setempat. Mereka diangkat oleh kepala desa. Namun, ada juga

perangkat desa yang ditunjuk oleh

pemerintah. Di beberapa tempat, ada

pula perangkat desa yang dipilih oleh

warga desa. Perhatikan perangkat-

perangkat desa dan tugas-tugasnya

berikut ini.

• Siapakah nama kepala desa

• Siapakah nama kepala desa

di tempat tinggal kalian?

di tempat tinggal kalian?

• Bagaimana ia terpilih menjadi kepala

• Bagaimana ia terpilih menjadi kepala

desa?

Kuis

Kuis

Gambar 1.3

Warga desa memilih kepala desa secara langsung.

Perangkat

Perangkat

kelengkapan. Perangkat

kelengkapan. Perangkat

desa artinya kelengkapan pemerin-

desa artinya kelengkapan pemerin-

tah desa.

tah desa.

I s t i l a h

Istilah

Penting

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

6

a) Sekretaris Desa

Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa menempati posisi

yang sangat penting. Sekretaris desa membantu kepala desa dalam

menjalankan pemerintahan desa. Tugas utama sekretaris desa adalah

mengurusi administrasi desa. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris

desa dibantu oleh unsur pelayanan lain. Unsur pelayanan ini sering

disebut sebagai sekretariat desa.

b) Sekretariat Desa

Sekretariat desa ber-

tugas melayani warga desa

dalam berbagai urusan.

Paling banyak ada enam

urusan yang ditangani oleh

sekretariat desa. Masing-

masing urusan dipimpin

oleh seorang kepala urus-

an. Kepala urusan inilah

yang disebut dengan

perangkat desa.

Pera

ngkat desa selain

sekretaris desa yang dimaksud adalah kepala urusan pemerintahan,

pembangunan, kesejahteraan rakyat dan keagamaan, umum,

perekonomian, dan ke

uangan. Di antara tugas-tugas mereka adalah

sebagai berikut.

1)

Bersama-sama kepala desa dan sekretaris desa menjalankan

pemerintahan desa.

2)

Merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa dan

kemasyarakatan.

3)

Melayani masyarakat di setiap bidang.

c) Unsur Kewilayahan

Unsur kewilayahan berfungsi membantu kepala desa dalam bidang

pemerintahan. Bidang tugas unsur kewilayahan ini diatur oleh kepala

desa. Di setiap daerah, unsur kewilayahan mempunyai nama yang

berbeda.

Di daerah pedesaan, unsur kewilayahan diwujudkan dalam bentuk

dusun. Dusun terbentuk dari kumpulan beberapa Rukun Warga (RW)

Gambar 1.4

Kepala desa menggelar rapat dengan para perangkat desa.

Dok. PIM

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

8

Gambar 1.5

Kepala desa membahas peraturan desa dengan BPD.

Tugas BPD adalah mengawasi jalannya peme

rintahan

yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. BPD mewakili

warga desa untuk meng

awasi pemerintah

desa dalam menjalankan tugasnya.

Selain mengawasi,

BPD juga

mengusulkan segala kebutuh

an

dan keinginan warga desa

kepada kepala desa.

Dalam menjalankan

tugasnya, BPD

berwenang melakukan

hal-hal berikut.

1. Mengusulkan

pengangkatan dan

pemberhentian

kepala desa.

2. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

3. Mengawasi pelaksanaan peratur

an desa.

4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

6. Menyusun tata tertib BPD.

c. Lembaga Kemasyarakatan

Selain pemerintah desa dan BPD, ada satu lagi lembaga yang juga

berperan penting dalam penyeleng garaan pemerintahan desa. Lembaga

tersebut adalah lembaga kemasyarakatan. Lembaga non-pemerintah

ini dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Di

antara lembaga ini adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),

Karang Taruna, dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai pendukung peme

-

rintah desa. Tugasnya adalah membantu pemerintah desa dalam

menyelenggarakan pemerintahan desa. Adapun kegiatan yang

dilakukan oleh lembaga ini sebagai berikut.

1. Berpartisipasi dalam menyusun rencana pembangunan desa.

2. Berpartisipasi dalam memanfaatkan, memelihara, dan mengem-

bangkan pembangunan desa.

3. Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat.

4. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.

5. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

14

2. Susunan Kelembagaan Kecamatan

Dari uraian di depan, tentunya kalian sudah memahami susunan

k

elembagaan kecamatan. Ya, susunan k

elembagaan kecamatan tidak

sama dengan desa. Di kecamatan tidak ada badan perwakilan dan

lembaga kemasyarakatan. Susunan kelembagaan kecamatan hanya

terdiri atas camat, sekretaris, seksi-seksi, dan jabatan fungsional.

Secara terperinci, susunan kelembagaan kecamatan terdiri atas:

a. camat,

b. sekretariat kecamatan,

c. seksi pemerintahan,

d. seksi ketenteraman dan ketertiban umum,

e. seksi lain, sesuai kebutuhan daerah setempat,

f. kelompok jabatan fungsional.

Jika digambar, susunan kelembagaan kecamatan sebagai berikut.

Contoh Susunan Kelembagaan Kecamatan

Kelompok Jabatan

Fungsional

Camat

Sekretaris

Kecamatan

Sekretariat

Kecamatan

Kepala Desa/

Lurah

Seksi-seksi

Diolah dari berbagai sumber.

Desa dan Kecamatan

Desa dan Kecamatan

15

Kalian sudah mengetahui susunan kelembagaan kecamatan. Nah, sekarang cobalah

Kalian sudah mengetahui susunan kelembagaan kecamatan. Nah, sekarang cobalah

kalian gambar kembali bagan tersebut. Bentuklah dengan indah. Tanyakan kepada

kalian gambar kembali bagan tersebut. Bentuklah dengan indah. Tanyakan kepada

guru kalian tentang nama-nama pejabat kecamatan. Selanjutnya, isilah jabatan-

guru kalian tentang nama-nama pejabat kecamatan. Selanjutnya, isilah jabatan-

jabatan yang ada dengan nama pejabat kecamatan di daerah kalian. Buatlah

jabatan yang ada dengan nama pejabat kecamatan di daerah kalian. Buatlah

seperti contoh di bawah ini. Kalau perlu, berilah warna pada bagan yang kalian buat

seperti contoh di bawah ini. Kalau perlu, berilah warna pada bagan yang kalian buat

itu agar menarik. Setelah selesai, tempelkan hasil kerja kalian di dinding kelas.

itu agar menarik. Setelah selesai, tempelkan hasil kerja kalian di dinding kelas.

Contoh bagan:

Contoh bagan:

Susunan Kelembagaan

Kecamatan ...

Kegiatan

Kegiatan

Camat

...

Sekretaris Kecamatan

...

Sekretariat Kecamatan

...

Kelompok Jabatan

Fungsional

...

Kepala Desa/Lurah

...

Seksi-seksi

...

Desa dan Kecamatan

Desa dan Kecamatan

19

3. Dalam menjalankan tugas, kepala desa dibantu oleh . . . .

a. BPD

b. perangkat desa

c. warga desa

d. camat

4. Perhatikan bagan susunan kelembagaan Pemerintahan Desa beri-

kut.

Kotak bernomor

1

ditempati oleh

. . . .

a. BPD

b. perangkat desa

c. kepala desa

d. sekretaris desa

5. Lembaga yang bertugas mengawasi kerja kepala desa adalah . . . .

a. sekretaris desa

b. lembaga kemasyarakatan

c. perangkat desa

d. BPD

6. Di tingkat dusun, tugas pemerintahan kepala desa dibantu oleh . . . .

a. BPD

b. ketua RT

c. kepala dusun

d. warga dusun

Pemerintahan Desa

1

2

3

4

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

20

7. Mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa adalah salah satu

tugas . . . .

a. BPD

b. camat

c. perangkat desa

d. lembaga kemasyarakatan

8. Camat adalah orang yang memimpin . . . .

a. desa

b. kelurahan

c. kecamatan

d. kabupaten

9. Pemilihan camat dilakukan oleh . . . .

a. camat sebelumnya

b. warga kecamatan

c. para kepala desa

d. bupati/wali kota

10. Dalam bekerja, camat bertanggung jawab kepada . . . .

a. Badan Permusyawaratan Kecamatan

b. para kepala desa

c. Menteri Dalam Negeri

d. bupati/wali kota

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar.

1. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan . . . .

2.

P

emerintahan kelur

ahan dipimpin oleh seorang . . . .

3. Perangkat desa yang mengurusi administrasi pemerintahan desa

adalah . . . .

4. PKK termasuk salah satu contoh lembaga . . . .

5. Selain pemerintah desa, lembaga penyelenggara pemerintahan

desa adalah . . . .

6. Salah satu wewenang BPD adalah mengusulkan pengangkatan dan

pemberhentian . . . .

7. Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai . . . pemerintah desa.

8. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan peme-

rintahan, pembangunan, dan . . . .

9. Pemerintahan di wilayah kecamatan diselenggarakan oleh . . . .

10. Pada kecamatan tidak terdapat badan . . . .

Desa dan Kecamatan

Desa dan Kecamatan

21

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.

1. Siapakah yang memilih kepala desa? Bagaimana kepala desa dipilih?

2.

Sebutkan lembaga-lembaga penyelenggar

a pemerintahan desa.

3. Apa yang kamu ketahui tentang BPD? Jelaskan.

4. Sebutkan tiga wewenang kepala desa.

5. Jelaskan tugas kepala desa.

6. Gambarkan susunan kelembagaan pemerintahan desa.

7. Sebutkan lembaga penyelenggara kecamatan.

8. Sebutkan dua macam seksi di kecamatan.

9. Siapakah yang memilih camat? Bagaimana seorang camat dipilih?

10. Gambarkan susunan kelembagaan pemerintahan kecamatan.

D. Berilah tanda cek (

) sesuai dengan pernyataan yang ada.

No.

Pernyataan

Sikap

STS

1.

Pemerintahan desa diselenggarakan oleh kepala desa.

2.

Keberadaan BPD adalah untuk mengurangi kewenangan

kepala desa.

3.

Lembaga Kemasyarakatan menjadi pendukung pemerin-

tah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan.

4.

Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil.

5.

Masa jabatan kepala desa adalah lima tahun.

6.

Kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung yang jujur.

7.

Camat berhak menunjuk dan mengangkat lurah.

8.

BPD tidak berhak mengawasi, apalagi menegur kepala

desa.

9.

Pemerintah tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan

tanpa dukungan warga masyarakat.

Keterangan:

S : Setuju

TS : Tidak Setuju